82 SekDes di Kabupaten Grobogan Terancam gagal jadi PNS
Grobogan (Espos)–Sedikitnya 82 sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Grobogan terancam tidak diangkat menjadi CPNS, karena terganjal masalah usia. Pasalnya, umur para Sekdes tersebut melebihi batas usia maksimal 51 taun sebagaimana digariskan dalam PP No 45 Tahun 2007.
Mengenai kapan pengangkatan Sekdes menjadi CPNS, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Grobogan H Rusdijat sebagaimana disampaikan Kabag Humas Adi Jatmiko SH, Kamis (15/11), menyatakan, saat ini Pemkab tengah mematangkan rencana pengangkatan Sekdes jadi SPNS secara bertahap hingga tahun 2009 mendatang.
“Dari pendataan yang telah dilakukan Pemkab melalui Bagian Tapem, Sekdes yang memenuhi syarat hanya ada 165 orang. Sekarang mereka tengah menjalani pemberkasan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” jelasnya.Oleh: Arif Fajar S.
thanks infonyaaaa,…
Komentar oleh A.J.I | Februari 19, 2010 |
g masalh soal usia yg ptng masa kerjan
jd d pertimbangkan lg
Komentar oleh jony | April 5, 2010 |